Pekanbaru, Ungkapfakta.info -
Polisi menangkap tujuh orang terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kuantan Singingi, Riau. Dalam operasi itu, empat orang jadi tersangka dan sejumlah barang bukti disita.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi di media sosial. Khususnya terkait aktivitas penampungan emas milik CN di Simpang Tiga, Taluk Kuantan.
"Awalnya kita dapat informasi dari media sosial. Lalu ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter," kata Ade di Mapolda Riau, Kamis (27/2/2025).
Dari informasi itu tim langsung melakukan penangkapan di tempat pembakaran emas. Hasilnya, ada tujuh orang diamankan untuk diperiksa.
Setelah gelar perkara, polisi memutuskan untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah SB, AD, NA dan ZM.
SB selaku pemilik usaha pembakaran emas dan AD selaku kasir usaha pembakaran dari usaha milik SB. Selanjutnya ada NA dan ZM sebagai penambang atau pendulang emas.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 20 juta, tabung oksigen, gas LPG 3 Kg hingga emas pentolan seberat 51 gram. Sementara di lokasi lain ada uang Rp 191 juta lebih berikut timbangan dan emas 203,48 gram.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Aktivitas jual beli tambang di lokasi sendiri sudah sejak 1 tahun terakhir beroperasi.
"Aktivitas mereka sudah sekitar 1 tahunan," kata Ade Kuncoro.
Sumber: detiksumut