Maluku Utara, Ungkapfakta.info -
Masyarakat Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, semakin resah dengan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menilai laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mereka miliki menunjukkan banyak kejanggalan, termasuk indikasi penggelapan dana desa dalam jumlah besar.
Masyarakat Berteriak, Aparat Penegak Hukum Diam?
Dugaan penyimpangan ini bukan sekadar isu liar di masyarakat. Bukti nyata telah dikumpulkan, dan laporan resmi sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore oleh warga yang peduli akan transparansi dan keadilan. Namun, yang mengejutkan, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa melaporkan kalau ada dugaan korupsi. Tapi yang menindaklanjuti itu tugas penegak hukum. Kenapa sampai sekarang tidak ada langkah tegas?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan lambannya respons dari aparat penegak hukum ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah ada "bekingan" di balik Kades dan Ketua BPD yang membuat kasus ini seakan dibiarkan begitu saja?
Minim Transparansi, Kecurigaan Menguat
Sejak awal masa jabatan Kades dan Ketua BPD, masyarakat mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Tidak pernah ada rapat desa yang melibatkan warga untuk membahas penggunaan dana desa secara terbuka.
“Sejak mereka menjabat, tidak ada satupun rapat bersama masyarakat. Tidak ada transparansi soal dana desa. Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya kalau mereka mengelola anggaran dengan baik?” ujar warga lainnya.
Setelah meneliti dokumen APBDes yang beredar di masyarakat, ditemukan banyak indikasi dugaan penyimpangan yang cukup besar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.
Ke Mana Kejaksaan dan Polda Maluku Utara?
Masyarakat Desa Lola tidak hanya menyampaikan dugaan ini secara lisan, tetapi juga telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti terkait penanganan kasus tersebut.
Mengapa aparat penegak hukum seperti Kejati Maluku Utara, Kejari Tidore, dan Polda Maluku Utara masih diam? Bukankah tugas mereka adalah menindak tegas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat?
Masyarakat Ancam Boikot Kantor Desa
Kekecewaan yang memuncak membuat masyarakat mulai mempertimbangkan langkah-langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum, warga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan memboikot kantor desa sebagai bentuk protes atas ketidakadilan ini.
“Kami sudah datang ke Kades dan Ketua BPD, tapi mereka tetap diam. Kami sudah melapor ke penegak hukum, tapi juga tidak ada respons. Apakah kami harus turun ke jalan dan memblokir kantor desa supaya kasus ini diusut?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Seruan untuk Penegak Hukum: Segera Bertindak!
Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tidore, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara untuk segera menyelidiki dan memeriksa Kepala Desa serta Ketua BPD Desa Lola. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih! Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Maluku Utara.
Sebagai bagian dari prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah harga mati. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, LSM, wartawan, dan aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat.
Kami media ungkap fakta akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga ada titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan!
Sumber: (Rusli Hali)