Ungkap fakta
Dalam dunia kerja, terutama di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi, jaminan keselamatan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan *kewajiban hukum bagi perusahaan.*
*Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan*
BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
*Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)*
Pasal 15 ayat (1): *Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.*
Pasal 17 ayat (2): Pemberi kerja yang *tidak mendaftarkan pekerja* dalam BPJS dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, denda, bahkan pencabutan izin usaha.
*Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja*
Pasal 5 menyebutkan bahwa perusahaan *wajib mendaftarkan pekerja* dan *membayar iuran* sesuai ketentuan.
*Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*
Pasal 99 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja yang wajib diselenggarakan oleh negara.
*Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial*
Mengatur tahapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban perusahaan dalam sektor-sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
*Siapa yang Menanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan?*
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program dengan skema pembiayaan yang berbeda, yaitu:
*Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) → 100% dibayar oleh perusahaan*
*Jaminan Kematian (JKM) → 100% dibayar oleh perusahaan*
*Jaminan Hari Tua (JHT) → 5,7% dari upah, dengan rincian:*
*3,7% dibayar oleh perusahaan*
*2% dipotong dari gaji pekerja*
*Jaminan Pensiun (JP) → 3% dari upah, dengan rincian:*
*2% dibayar oleh perusahaan*
*1% dipotong dari gaji pekerja*
*Konsekuensi Hukum jika Perusahaan Tidak Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan*
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini bisa terkena sanksi, di antaranya:
✅ *Sanksi administratif:* Teguran, denda, dan pencabutan izin usaha.
✅ *Sanksi pidana:* Jika perusahaan sengaja tidak mendaftarkan pekerja, dapat dianggap melanggar UU dan bisa dikenakan pidana.
✅ *Tuntutan hukum dari pekerja:* Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar ganti rugi.
*Kesimpulan*
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan *hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Perusahaan wajib mendaftarkan dan menanggung sebagian besar iuran,* terutama di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi. Jika perusahaan lalai, mereka bisa dikenakan sanksi tegas dari pemerintah dan tuntutan hukum dari pekerja.
Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak-hak Anda. Jika perusahaan belum mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan, jangan ragu untuk menanyakan atau melaporkannya ke pihak terkait!
pewarta R.Halil