Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Lola Resmi Dilaporkan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Dengan Dugaan Korupsi Dana Desa

Minggu, 02 Maret 2025 | Maret 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T09:58:38Z


Tidore, Ungkapfakta.info -

Indikasi penyimpangan dan bukti awal. Investigasi ini di perkuat dengan dokumen resmi APBDes serta laporan SISKEUDES yang telah di kirim ke pusat.

Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah desa Lola,kec Oba tengah,di mana laporan keuangan dari 2020 hingga 2024 menunjukan ketidak wajaran dalam pengelolaan anggaran.

Saat dihubungi, kades desa Lola menghindar memberikan keterangan. Ketua BPD desa lola juga tidak mengetahui detail angaran, mengarahkan ke SISKEUDES yang di duga di kelola langsung oleh kepala desa. Masalah ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana desa di kelola tidak transparan dan menyimpang dari regulasi.

Potensi pelanggaran hukum jika dugaan ini terbukti, kepala desa Lola bisa di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda 200 juta-1 milyar. Selain itu,mereka juga dapat di jerat dengan pasal 3 UU tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara.

Dengan semua ini kami meminta kepada kejaksaan negri kota Tidore segera tindak lanjuti persoalan yang kami sudah ajukan laporan resmi.

Sebagai tanda bukti bahwa kami media Ungkapfakta tidak pernah berikan Berita hoax. Seandainya kalau mereka memvonis kami media Ungkapfakta memberikan berita hoax.

Kejaksaan negri kota Tidore segera turun di desa lola dan bersama masarakat untuk memeriksa kades desa Lola. Kami siap mengawal persoalan ini sampai ada titik terang.

Sumber: (Rusli)

×
Berita Terbaru Update