Padangsidimpuan,ungkap Fakta.info -
Terkait Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dengan anggaran sebesar
Rp. 1.396.807.830. Kepolisian dan kejaksaan diminta periksa kepala SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
Selasa(11/3/2025)
"Pada pemberitaan sebelumnya dengan judul :Terkait Konfirmasi Media, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Saat dijumpai selalu Menghindar "
Adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS tahun 2023
dinilai sangat fantastis yang menelan anggaran milyaran rupiah. Kuat dugaan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban dan patut dicurigai kebenaran SPJnya.
Kita menilai bahwa tindakan dari Kepala Sekolah yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seharusnya menerima kritikan, saran dan tanggapan dari masyarakat yang menjunjung tinggi transparansi kepada semua pihak baik masyarakat maupun dari lembaga-lembaga
Sosial kontrol,sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik.
Dan hal ini jelas sudah bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor. 63 tahun 2023 pasal 1 ayat 2 tentang Juknis dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personal bagi bagi satuan pendidikan.
Serta mengacu pada Lampiran 1 Permendikbud 76/2014, dalam babbab VII tentang Pengawasan.
Pemeriksaan dan sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan aparat /pejabat yang berwenang.
Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan diminta agar manggil dan memeriksa kepala Sekolah SMK Ngeri 1 kota Padangasidimpuan Adanan Harahap selaku kuasa pengguna anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023."ujar tim