Prabumulih, Ungkapfakta.info -
"Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.MH, turun langsung menjadi penasihat hukum terhadap tiga sahabat IWO Indonesia dari Ogan Ilir dan Prabumulih yang dituduh melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP terhadap salah satu penjual minyak ilegal di Prabumulih pada Bulan Maret 2024 lalu.
Sidang Kedua yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut di Ketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri, SH, Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Prabumulih, Muhammad Ilham, Senin (03/03/2025).
Ketum IWO Indonesia selaku Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa saat melakukan Jumpa Pers usai Sidang tersebut mengatakan, menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari dakwaan yang terkesan tidak objektif hingga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak memenuhi standar hukum.
Dakwaan Diduga Copy-Paste dan Kejanggalan dalam BAP
Icang menyebutkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdapat indikasi bahwa isi dakwaan terhadap tiga terdakwa identik atau hasil salinan (copy-paste), tanpa ada perbedaan unsur yang jelas. Hal ini menurutnya perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.
“Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan esensi keberatan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ada nama yang dihilangkan, padahal dakwaan adalah intisari dari BAP. Ini yang sangat penting untuk diperjelas,” ujarnya.
memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan esensi keberatan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ada nama yang dihilangkan, padahal dakwaan adalah intisari dari BAP. Ini yang sangat penting untuk diperjelas,” ujarnya.
Icang juga menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil bagi ketiga terdakwa.
Keberatan atas Penampilan dan Kredibilitas Saksi
Selain itu, Icang juga mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurutnya, para saksi tidak menunjukkan KTP dan datang dengan pakaian yang dianggap tidak pantas bahkan ada yang memakai celana koyak untuk menghadiri sidang pengadilan.
“Saya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa KTP, dan saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka. Seharusnya JPU yang bertanggung jawab memastikan identitas saksi. Selain itu, mereka berpakaian sembarangan, memakai sandal jepit, dan tidak menghormati jalannya persidangan,” kata Icang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga antara saksi dengan pelapor, yang menurutnya dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam persidangan. Dalam hukum, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan saksi yang obyektif.
“Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan,” jelasnya.
Aksi Damai dan Harapan untuk Keadilan.
Icang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil.
“Kami mohon doa dari semua pihak. Besok, Senin, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya
Sumber: 1detik.asia