• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Menghalangi Tugas Wartawan Dapat Dipidana Sesuai Dengan

    Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T04:53:42Z
    masukkan script iklan disini





    asal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Penjelasan

    Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 


    Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. 

    Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.BERDASARKAN NO 40 TAHUN 1999,PERS BERHAK

    1 MENCARI

    2 MENEMUKAN

    3 MENYIMPAN

    4 MENYIMPUL

    5 MENYEBAR LUASKAN LEWAT SALURAN YG TERSEDIA

    Selamat bertugas media yang ada di indonesia jaya indonesiaku.(Red)


    Sabtu,15 Maret 2025.

    (Andre-kwip)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini