asal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penjelasan
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.BERDASARKAN NO 40 TAHUN 1999,PERS BERHAK
1 MENCARI
2 MENEMUKAN
3 MENYIMPAN
4 MENYIMPUL
5 MENYEBAR LUASKAN LEWAT SALURAN YG TERSEDIA
Selamat bertugas media yang ada di indonesia jaya indonesiaku.(Red)
Sabtu,15 Maret 2025.
(Andre-kwip)