Jakarta, Ungkapfakta.info -
KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan persidangan menjadi tempat paling adil untuk pembuktian keterlibatan Hasto dalam kasus korupsi.
"Dalam pandangan saya ketika pemeriksaan di perkara pokok di pengadilan akan membuka semua fakta-fakta berikut dengan pembuktiannya," kata Novel saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Hasto Kristiyanto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Dia dijerat dengan pasal suap usai diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP itu juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto menghalangi upaya pencarian Harun yang saat ini masih buron.
Dalam perjalanan kasusnya, kubu Hasto menuding kasusnya di KPK sarat dengan kepentingan politik. Menurut Novel, fakta di persidangan nanti yang akan membuktikan kasus tersebut bernuansa politik atau tidak.
"Bila ternyata jelas dan nyata adanya perbuatan, mestinya tidak bisa dipersepsikan adanya politisasi perkara," ujar Novel.
Novel meyakini KPK telah mengantongi serangkaian bukti kuat untuk dibuka di pengadilan terkait perbuatan korupsi Hasto.
"Soal berapa hukuman tentu akan dilihat dari fakta persidangan. Dalam kasus Hasto saya yakin KPK punya bukti yang kuat dan fakta-fakta yang jelas pada perkara dimaksud," kata Novel.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini perkara Hasto segera disidangkan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengatakan tinggal menunggu saja penetapan persidangan dari pengadilan. Dirinya pun berharap semuanya lancar.
"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tuturnya.
Sumber: detikNews