Maluku Utara, Ungkapfakta.info -
Pemilik Kedai Nasbak, ibu Eva Paputungan, akhirnya angkat bicara terkait pembongkaran paksa kedainya yang dilakukan oleh pihak keamanan dari satpol pp, dan petugas pasar. Hal ini berawal dari pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore Kepulauan di beberapa media yang menyebutkan bahwa kontrak UMKM telah berakhir dan sudah mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Namun, Ibu Eva memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ketika ditemui media. Ibu Eva memberikan keterangan bahwa selama kurang lebih lima tahun, pihak Perindagkop Kota Tidore Kepulauan tidak pernah ada pendekatan persuasif atau mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas mengenai kontrak tersebut.
Ibu Eva Paputungan juga mengatakan pada tanggal 30 januari suaminya mendatangi ke kantor Disperindagkop Tidore untuk menanyakan alasan apa sampai ada pemutusan kontrak sebelah pihak atau tidak diperpanjang. disitu juga ada ibu kadis perindagkop, kabid perindagkop, dan kepala UPTD pasar sari malaha tidore kepulauan, di ruangan tersebut ibu sekertaris Disperindagkop mengatakan soal retribusi yang sempat macet beberapa bulan tetapi suami pemilik kedai nasbak boltim mengatakan kami tidak pernah ada tunggakan dari masuk di pusat kuliner tugulufa sampai kini tidak ada tunggakan. Disitulah terungkap bahwa ada petugas yang ambil atau memakai uang retribusi atau iuran, menurut ibu Eva Paputungan entah kenapa mereka mencari-cari kesalahan kami. Tetapi untungnya kami tidak ada kesalahan sehingga dengan sendirinya terbuka aib mereka sendiri. Bahwa ada petugas mereka yang mengambil atau memakai uang retribusi yang seharusnya di setor ke kantor (Ke daerah).
Ibu Eva Paputungan juga mengatakan mereka tidak memberikan surat peringatan atau surat teguran sebelum melakukan pembongkaran, namun langsung surat pengosongan yang dilayangkan. Saya merasa hak-hak saya sebagai pemilik kedai telah dilanggar,dan ini merupakan pelanggaran HAM yang perlu di tindak.
Namun pada tanggal 5 februari 2025 DPRD sudah memanggil dinas perindagkop untuk RDP terkait surat pengosongan yang di layangkan ke kedai nasbak boltim, Dan hasil dari RDP DPRD Tidore bersama Disperindagkop tersebut di suruh pending sampai dan tidak bisa ada pengosongan di tempat kuliner tugulufa.
Tetapi paska selesai RDP dengan DPRD tidore kepulauan Disperindagkop tidak mengikuti apa yang telah di sepakati didalam hering/rapat tersebut. Malah langsung membawa Satpol PP ke kedai nasbak boltim. Tetapi pada saat itu suami dari pemilik kedai nasbak boltim langsung komunikas ke salah satu anggota DPRD Tidore kepulauan untuk menanyakan hasil dari rapat, sehingga salah satu anggota DPRD menjelaskan dari via telpon. Sehingga rombongan dari Disperindagkop, kepala pasar, dan satpol pp balik kanan (bubar).
Dalam perjanjian kontrak, seharusnya ada pihak pertama dan pihak kedua yang duduk bersama untuk mempelajari isi kontrak. Namun, sampai saat ini, kami dari Nasbak Boltim (UMKM) tidak pernah menerima surat kontrak dari Perindagkop, tetapi paska tidak diperpanjang baru dikasih kontrak 2024. ujar ibu Eva Paputungan
Media ungkap fakta hadir untuk membela hak-hak rakyat.
Sumber :(Rusli & amar)