Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahan Wajib Daftarkan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan,Pelanggar Bisa Dipenjara

Rabu, 26 Maret 2025 | Maret 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T09:58:37Z


Ungkap fakta 

Maluku Utara 26 Maret 2025 – Meski sudah menjadi kewajiban hukum, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam *BPJS Ketenagakerjaan.* Padahal, program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga pensiun bagi pekerja.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, *Anggoro Eko Cahyo,* dalam pernyataannya pada *22 Juni 2022,* menegaskan bahwa perusahaan yang abai dapat dikenakan sanksi berat, baik administratif maupun pidana. “Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenakan sanksi berupa *teguran, denda, hingga penghentian layanan publik.* Bahkan, dalam kasus tertentu, bisa dikenakan pidana *penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar,”* ujar Anggoro.


*Kewajiban Perusahaan Berdasarkan Regulasi*


Berdasarkan *Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS* dan *Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013,* perusahaan wajib:

✔ Mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

✔ Membayar iuran sesuai dengan gaji pekerja.

✔ Melaporkan upah yang sebenarnya, bukan angka yang dikurangi.


Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka mereka bisa dikenakan *sanksi administratif* berupa teguran, denda, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional.


*Dampak Bagi Pekerja yang Tidak Terdaftar*


Ketika perusahaan tidak mengurus BPJS Ketenagakerjaan, dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja. Mereka *tidak akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja,* tidak memiliki *jaminan hari tua dan pensiun,* serta bisa kesulitan mengakses bantuan sosial dari pemerintah.


Pemerintah Diminta Tegas


Masyarakat dan serikat pekerja mendesak *Dinas Ketenagakerjaan* serta BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan *pengawasan dan penindakan* terhadap perusahaan yang melanggar. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi agar pekerja mengetahui hak-hak mereka dan berani menuntut kepatuhan perusahaan.


Di era keterbukaan informasi saat ini, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun pekerja harus sadar akan pentingnya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

warta .R.Halil

×
Berita Terbaru Update