Ungkapfakta.info, Ogan Ilir -
Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu pasca kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) ilegal di Tj Baru Ogan Ilir, Aktivitas sebuah gudang yang diduga tempat penampungan BBM ilegal di Payakabung Ogan Ilir kembali beroperasi.
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir, pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Situasi ini diketahui saat awak media melintas didepan gudang tersebut. Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, telah menginstruksikan penutupan gudang. Namun lagi dan lagi berdasarkan pantauan tim media dilapangan aktivitas di gudang itu kembali terlihat, nampak Pagar seng yang dipasang di lokasi menunjukkan adanya dugaan kegiatan didalamnya.
Hal ini terbukti degan adanya Gudang BBM ilegal, di jl Palembang-Prabumulih, Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Lokasi tepat di pinggir jalan .
Dari pantauan Team di lapangan, adanya gudang tersebut terlihat cukup jelas dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) hanya diam saja.
Beredar keterangan warga sekitar, Pemilik gudang BBM ilegal ini, disebutnya berinisial RS yang telah lama beraktivitas pengelola bisnis BBM ilegal, sudah cukup Lama, paparnya.
Lanjutnya kegitan di dalam gudang yang berpagar Seng itu, biasanya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di main kan jenis minyak Solar Bersupsidi.
Gegiatan ini seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Humum ( APH ), atau mungkin sengaja ada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang melindungi disinilah HARGA DIRI APH DI TARUHKAN, karna Bisnis ini sangat menguntungkan.” Walau kegiatan Bisnis BBM illegal semacam ini, jelas sangat Berbahaya dan merugikan dampaknya ke pada Masyarakat secara Umum.
“ Kami selaku masyarakat yang ada di sekitar lokasi gudang BBM illegal semacam ini, berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), mengecek dan segera menutup Gudang-gudang illegal itu, karna hawatir akan terjadi kebakaran yang sering terjadi di mana- mana dan imbasnya kepada kami masyarakat ", ungkapnya.
“ Maunya gudang semacam ini di tertibkan saja jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke kami selaku warga masyarakat sekitar lingkungan", ungkap warga lainnya.
Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di wilayah Ogan ilir selama ini, Walau sering di keluhkan oleh masyarakat, Terkesan bisnis BBM illegal semacam ini di pelihara, "karna ada dugaan sesuai Issue ada aliran dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan Bisnis BBM illegal Aman dan berjalan dengan Lancar", tuturnya.
Denga adanya informasi ini Awak media meminta kepada bapak kapolda Sumsel, Irjen pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar bertindak tegas dengan mengarahkan kepada kapolres Ogan ilir dan jajajaran, untuk menutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar hukum dan merugikan Negara ini, karna ini sudah jelas-jelas Bisnis melanggar Hukum, karna tidak mengantongi surat izin.
Sesuai dengqn Undang-undang RI pasal 52, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)
( TIM )