• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, Bos Salon PSB Beauty di Aek Kanopan Bebas Berkeliaran

    RT
    Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T13:50:34Z
    masukkan script iklan disini



    Photo: Penyidik saat memintai keterangan terlapor F (34 Th) bos salon kecantikan yang disangkakan melakukan penganiayaan.

     

    LABURA, Ungkapfakta, -  Seorang cewek di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang berinisial FC (19 Th) diduga telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik sebuah salon kecantikan di Jalan Koptu Mahmudd Lubis, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


    Dugaan penganiayaan oleh bos salon tersebut terjadi pada 2024 yang lalu. Korban didampingi rekannya telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hulu pada 20 Desember 2024. Namun, sampai saat ini laporannya mandek.


    Sesuai surat tanda penerima laporan nomor : LP/B/390/XII/2024/SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/ Polda Sumatera, korban FC (19 Th) selaku pelapor belum menerima kepastian hukum atas kasus yang dialaminya. Terlapor masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan tersangka.


    Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Jeklin, dirinya membenarkan bahwa korban FC (19 Th) mengalami penganiayaan di Sebuah Hotel yang terletak di Jalan Mayor Siddik Aek Kanopan. Hal ini, telah sesuai dengan apa yang juga diterangkan oleh pelapor saat dihadapan penyidik.


    Selain itu,  surat hasil pemeriksaan medis atau visum dari Rumah Sakit telah dilengkapi menjadi alat bukti  dalam kasus dugaan penganiayaan oleh bos salon kecantikan PSB Beauty di Aek Kanopan.


    Terlebih, penyidik bahkan sudah memeriksa dan memintai keterangan terlapor Fitri (34 th). Anehnya, dihadapan penyidik terlapor diduga telah memberikan keterangan palsu.


    Hal tersebut dikatakan rekan korban, Siska membeberkan, bahwa Fitri telah memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun dari laporan tersebut.


    “Sampai sekarang tidak ada kepastian apapun dari laporan tersebut. Padahal, keterangan terlapor saat menghadiri undangan penyidik dengan memberi  keterangan palsu,” bebernya, pada Sabtu (19/04).


    Sementara, Darwin, penyidik di Polsek Kualuh Hulu yang menangani kasus tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/04) mengatakan,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan rekan korban terkait adanya kendala diberkas perkara.


    “Sudah koordinasi dengan Siska, kendala cuman saksi masih kurang. Saksi diberkas perkara cuman satu orang,” ucapnya.


    Sebelumnya diketahui, pemilik Salon PSB Beauty Aek Kanopan, Kabupaten  Labuhanbatu Utara ( Labura), Provinsi Sumut di laporkan ke Mapolsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Jumat (20/12) 


    Berdasarkan  surat tanda penerima laporan nomor : LP/B/390/XII/2024/SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/ Polda Sumatera Utara dengan nama terlapor Fitri (33 Th) merupakan owner salon di Jalan Koptu Mahmudd Lubis Aek Kanopan.


    Fitri diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita muda berinisial FC alias Febi Cikita  (19 Th) warga Kabupaten Labura di salah satu Hotel di seputaran Jalan Mayor Siddik Kel Aek Kanopan kec Kualuh Hulu (Labura).


    Informasi yang di rangkum, Minggu (22/12) menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (19/12) sekira pukul 21.00 WIB di Depan Kamar Grand Hotel Labura beralamat di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.


    Berdasarkan keterangan salah satu teman korban mengatakan, bahwa dugaaan penganiayaan yang di alami Febi berawal dari cekcok dengan terlapor melalui sambungan telepon seluler, milik teman Fitri .


    Kepada wartawan, Siska yang merupakan kerabat korban menceritakan bahwa keduanya telah cekcok melalui sambungan telepon .


    " Jadi , usai bertelepon kemudian terlapor langsung mendatangi kamar tempat dimana korban menginap di sebuah kamar Hotel di Labura dan terjadi keributan yang menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan kepada korban." ucapnya.


    Atas kejadian itu, Febi mengalami luka-luka dibagian pipi kanan dan pihaknya berharap Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dapat memproses laporan dan menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang dialami oleh rekannya.


    “Laporan yang telah diterima kiranya dapat ditindaklanjuti, Polsek Kualuh Hulu kami harap bisa menangkap pelaku untuk  diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.


    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, Ipda Ilhamsyah S.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (22/12) mengatakan, laporan korban masih dalam proses penyelidikan kepolisian.


    “Masih proses penyelidikan ya bang, kita proses. Saat ini personel masih melaksanakan operasi lilin pengamanan natal dan tahun baru,” tutupnya. (R/Tim/UNgkapfakta).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini