![]() |
(Teks Photo : Sinergitas TNI-Polri dari Intel Kodim 0209 LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus pengedar sabu di Bina Insan Sigambal ) |
LABUHANBATU, Ungkapfakta.info,- Kolaborasi Unit Intel Kodim 0209 LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Lingkungan Bina Insan Sigambal, Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Rabu (16/04) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari naiknya spanduk aksi protes warga pada Sabtu lalu. Adapun tersangka yakni berinisial AH alias Andi Harianto (25 Th) merupakan warga Kampung Sawah Sigambal
Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH kepada wartawan mengatakan, dengan adanya informasi tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.
“Saat penindakan sekira pukul 10.00 WIB tim gabungan mengamankan pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di pondok dalam perkebunan sawit di Lingkungan Bina Insan Sigambal berinisial AH alias Andi Harianto” jelasnya, pada Rabu (16/04).
Kemudian, sambung Dan Unit Intel Kodim 0209/LB, saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas di lokasi, bahwa pelaku mengaku dirinya adalah pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih empat bulan dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berinisial UK. Tersangka juga merupakan residivis yang baru menjalani hukuman tahun 2022,” terangnya
Semantara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengucapkan, terimakasih atas kerjasama Kodim 0209/ LB yang hingga saat ini masih terus membantu Polres Labuhanbatu.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dengan Kodim 0209/LB yang terus berusaha memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Utara,” ucapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 2.00 gram brutto, uang tunai 458.000, satu buah Handphone merk Oppo, dua buah alat hisap,1 buah timbangan digital dan dua buah mancis.
Selanjutnya, untuk tersangka beserta seluruh barang buktinya kini telah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. (R/Tim)