Tapanuli Selatan//Ungkap Fakta id
Anggota Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) PT.ANJ Agri Siais yang ikut aksi mogok kerja selama tiga hari berturut-turut mereka senang, semangat dan bahagia walaupun belum ada hasil yg serius karena apa yg mereka tuntut sudah dijawab oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker ) kabupaten Tapanuli Selatan di kantor besar PT.ANJ Agri Siais, kelurahan Pardomuan, kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan sumatera utara. pada hari Jumat tanggal (11/4/2025)
Pantau awak media, Drs Achmad Raja Nasution Msi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jawaban atas tuntutan F.serbundo dalam aksi mogok kerja karyawan PT.ANJ Agri Siais yang berlangsung tanggal 9,10,11 April 2025. Pada saat ini perusahaan dalam efisiensi, harapan kami besok tanggal 12 April 2025 sudah tidak ada lagi mogok kerja dan semua karyawan dapat bekerja kembali seperti biasanya, jika aksi berlanjut perusahaan merugi pekerjaan juga merugi ujarnya
Mari kita bersyukur masih ada perusahaan yg bertahan di kabupaten Tapanuli Selatan terlebih seperti PT.ANJ Agri Siais, karena saat ini tingkat pengangguran semakin tinggi diwilayahnya kita dan sedang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran bisa mencapai 3.000-4.000 orang di Tapanuli Selatan mari kita berpikir secara luas. Disnaker tidak mengesampingkan hak-hak karyawan agar tetap menjalin komunikasi secara Bipartit, Tripartit atau Mediasi sekalipun menemui jalan buntu masih ada penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Ditambahkan lagi oleh Rudy Pribady Kabid HI Disnaker Tapanuli Selatan, terkait bantuan transportasi itu sudah sampai di Disnaker provinsi dan kita menunggu anjuran dan kita kawal bersama-sama manajemen perusahaan PT.ANJ Agri Siais, Disnaker Tapanuli Selatan dan F.Serbundo di tanggal 21 April 2025 nantinya yang perlu dipahami oleh F.Serbundo belum ada gagalnya perundingan disetiap masalah yang diadukan. Perselisihan PHK sdr.Toni Tampubolon akan dilaksanakan mediasi pada tanggal 15 April 2025
Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Alat Perlengkapan Kerja (APK) perlu di evaluasi kembali supaya jangan menjadi permasalahan dan diberikan pemahaman disetiap departemen masih-masing oleh mandor kepada karyawan terkait aturan SOP
Ketua Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F.SERBUNDO) PT.ANJ Agri Siais. Jusriadi Halomoan Hasibuan menyampaikan ditengah audensi bahwa tunjangan transportasi itu sudah lama kami tunggu kurang lebih 4 (empat) tahun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak management perusahaan karena setiap bulan kami membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 350.000,- demi melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari didalam perusahaan. Selain itu, mengenai PHK Sdr.Toni Tampubolon yang dilakukan oleh management perusahaan tidak memiliki hukum yang kuat PHK semena-mena, kami harap supaya sdr.Toni Tampubolon dapat dipekerjakan kembali dan upahnya dibayar penuh selama diberhentikan dari kerjanya
Mengenai Alat Perlengkapan Kerja (Apk) belum sepenuhnya didapatkan oleh karyawan bagian perawatan, bonus tahunan akan dirundingkan di Bipartit untuk kriteria pembagian sesuai penilaian kinerja dan produktivitas. Selain itu kami mohon jangan ada penekanan/intimidasi kepada anggota serbundo yang melakukan aksi mogok kerja, karena mogok kerja adalah hak karyawan, pekerja/buruh yang sah menurut UU No 13 tahun 2003 pasal 140 ujarnya
Tanggapan dari pihak management perusahaan PT.ANJ Agri Siais disampaikan oleh Fredy Siagian Manager HR (Human resource) dengan hadirnya Kadisnaker dan Kabid HI dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tapanuli Selatan bisa menjembatani dan membantu permasalahan antara perusahaan dengan F serbundo.
Setiap permasalahan bisa dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada yang merugikan karyawan dan perusahaan
Sosialisasi terkait larangan mogok kerja sebagaimana tidak adanya gagal perundingan sudah disampaikan ke karyawan oleh HR dan atasan masing-masing dan surat dari dinas ketenagakerjaan daerah Tapanuli Selatan, jika ada aksi yang dilakukan maka dikategorikan aksi mogok tidak sah dan akan dilakukan tindakan sesuai aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku dan kepmen no 232 tahun 2003.
Kami menghimbau serikat pekerja F serbundo untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui Bipartit, Tripartit dan Mediasi. (Yasman Bawamenewi)